• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • UU Pers
MagPro - Magazine Blogger Template MagPro - Magazine Blogger Template
iklan slide 1
iklan slide 2

iklan slide 3

iklan slide 4

  • Home
  • Mega Menu
  • Redaksi
الصفحة الرئيسية

Penggunaan Dana Desa di Pamtim Langgar Aturan Menteri APH Diminta Turun Lapangan

Admin BS فبراير 02, 2025 0

                (Gbr ilustrasi, int)

Catatan Redaksi 

Bantuan pemerintah pusat dalam bentuk Alokasi Dana Khusus (ADD) yang bersumber dari APBN dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD yang masuk ke Sulawesi Tengah  kurun waktu beberapa tahun belakangan ini banyak  disalahgunakan oleh Kepala-kepala Desa dan bendahara serta beberapa oknum yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan yang di maksud.

Buktinya sudah tidak terhitung lagi berapa banyak kepala-kepala desa yang di vonis dan dipenjarakan akibat penyalahgunaan keuangan yang di maksud.

Catatan media ini, ada 2 pihak yang paling dominan dalam permainan atau kongkalingkong dana desa yaitu kepala desa dan bendaharanya. 

Kepala desa sebagai pengambil kebijakan sementara bendahara menjadi eksekutor dan pembuat pertanggungjawaban keuangannya.

Di Sulawesi Tengah, sinyalemen korupsi dana desa juga terindikasi terjadi di Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.

Di desa ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembagunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa tidak berlaku. 

Buktinya sejumlah bangunan fisik yang di bangun di desa ini tidak mewakili kepentingan orang banyak namun hanya di nikmati oleh beberapa kepala rumah tangga dan parahnya lagi upah kerja pelaksanaan proyeknya tidak  di terima oleh pekerja melainkan digunakan untuk membayar hutang piutang kepala desanya atas sebuah pekerjaan proyeknya yang gagal.

Tak sampai di situ saja,  pengadaan  barangnya pun tidak mengacu kepada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa baik mengenai dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa, serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

 "Dalam laporan masyarakat di HOK (Harian orang kerja) tapi kenyataannya tidak. Uangnya di gunakan untuk tutup hutang kepala desa," jelas sejumlah warga.

Atas indikasi korupsi ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di minta cross check dan menyelidiki oknum kades dan bendahara yang di maksud. 







  • مشاركة

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

إرسال تعليق

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG

Iklan slide 2

BONGKAR SULTENG

Iklan 2

BONGKAR SULTENG

Iklan 1

BONGKAR SULTENG

Iklan 3

BONGKAR SULTENG
BONGKAR SULTENG

Follow Us

  • 1.5k
  • 3.1k
  • 2.7k
  • 500
  • 1.8k
  • 1.2k

CV.Mahakarya Teknologi Nusantara

Iklan

BONGKAR SULTENG

Bupati Poso Bantu Proses Pemulangan Jenazah Pelajar Yang Meninggal di Taiwan

مارس 13, 2025

Penikaman dan Matinya Satu Warga yang Beredar Luas di Medsos Mulai Terkuak

أكتوبر 04, 2023

Sering Aniaya Ibu dan Adik Perempuannya, Dua Anak Kandung di Morowali Utara Habisi Ayah Kandungnya Sendiri

أبريل 01, 2025
{getWidget} $results={3} $label={recent} $type={list1}
{getWidget} $results={3} $label={comments} $type={list1}

Main Tags

  • Nasional
BONGKAR SULTENG

Wartawan Bongkar Sulteng di bekali dengan tanda pengenal/ Kartu Pers serta nama tercantum pada Boks Redaksi

Copyright © BONGKAR SULTENG • Theme by CV.MTM
  • Home
  • About
  • Contact
  • RTL Version

نموذج الاتصال