Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LPSK Achmadi dalam penandatanganan kesepahaman yang bertempat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5). Foto: Istimewa
Jakarta, Bongkarsulteng.my.id-Dewan Pers (DP) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat memperkuat sinergi dalam upaya perlindungan terhadap insan pers.
Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LPSK Achmadi pada Senin, (5/5-2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Nota kesepahaman tersebut mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalis sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana, dalam rangka menjamin kemerdekaan pers yang dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Ninik Rahayu menyatakan bahwa media dan jurnalis saat ini semakin rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, terlebih dengan munculnya media digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Kepada LPSK, diharapkan akan memberikan dukungan dan perlindungan kepada pers, agar entitas ini sungguh-sungguh dijamin keamanannya dalam bekerja. Perlindungan tidak hanya pada jurnalisnya, tetapi juga alat kerja, media kerja, dan dari berbagai aktivitas doxxing maupun peretasan,” jelas Ninik.
Selain itu, Dewan Pers tengah menginisiasi pembentukan satuan tugas (Satgas) perlindungan pers yang melibatkan LPSK dan Komnas Perempuan.
Satuan ini akan menyusun strategi mitigasi pencegahan kekerasan terhadap jurnalis secara nasional dan sistematis.
Ketua LPSK Achmadi menanggapi positif nota kesepahaman ini dan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen konkret dalam memperkuat perlindungan pers.
Menurutnya, LPSK telah memberikan berbagai bentuk perlindungan seperti monitoring, pendampingan hukum di pengadilan, serta dukungan lain sesuai kebutuhan korban.
“Mandat utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban dalam proses peradilan, tentunya jika memenuhi syarat dan melalui prosedur yang berlaku. Perlindungan ini bukan sekadar konsep, tetapi telah diwujudkan dalam berbagai bentuk praktik nyata di lapangan,” ujar Achmadi.
Nota kesepahaman kali ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang sempat terhenti pada 2024. Beberapa poin penting dalam MoU tersebut antara lain:
1. Penguatan kerja sama dalam menjamin perlindungan jurnalis sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana.
2. Penyusunan dan pengembangan mekanisme nasional perlindungan pers.
3. Permohonan perlindungan oleh Dewan Pers kepada LPSK sesuai prosedur yang disepakati.
4. Pengaduan oleh LPSK kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Penjaminan kerahasiaan informasi pribadi yang diperoleh kedua pihak.
6. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat.
7. Pembiayaan kegiatan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
8. Pengaturan ulang pelaksanaan nota kesepahaman jika terjadi keadaan di luar kendali seperti bencana atau kebijakan pemerintah.
Penandatanganan ini menandai langkah strategis kedua lembaga untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis, seiring dengan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers di era digital. Dikutip dari Rilis Dewan Pers.
إرسال تعليق