Beroperasi Tanpa HGU, Kegiatan PT SJA 2 Diduga Ilegal

(Ft : Internet / Benua Indonesia)

Poso,Bongkarsulteng.my.id - Kehadiran PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2) yang saat ini beroperasi di wilayah Kecamatan Pamona Timur dan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah di duga ilegal. 

Hasil telusur media ini, perusahaan tersebut hanya mengantongi Ijin Prinsip nomor 188.45/3688/2008 yang diterbitkan pada 18 Juni 2008 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso seluas 8500 Ha namun hingga kini belum memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).

Meskipun hanya mengantongi IP namun saat beroperasi perusahaan ini melakukan berbagai kegiatan layaknya sebuah perusahaan yang telah memiliki HGU.

Berbagai infrastruktur, akses jalan bahkan hingga pabrik sudah di bangun dan beroperasi di dalam perusahaan tersebut.

Tak hanya itu saja, sejak masuknya hingga tahun 2025 ini, perusahaan tersebut belum merealisasikan janji pembagian lahan berupa plasma sebesar 20 persen ke desa-desa yang masuk dalam wilayah pengolahannya.

PT SJA 2 juga di duga tidak menjalankan kewajibannya untuk membantu masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

PT SJA 2 yang di konfirmasi melalui CDO PT SJA 2, Remon bungkam. Sejumlah pertanyaan terkait legalitas dan aktifitas pabrik serta sejumlah pertanyaan lain yang di kirim via WA sejak, Senin 23 Juni hingga hari ini, Selasa (24/6/25) tidak dibalasnya.

Bungkamnya perusahaan ini akhirnya menarik perhatian sejumlah pihak dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi terkait legalitas dan aktifitas perusahaan tersebut.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1