Dalam Surat Penghentian Perkara (SP3) Nomor SPPP/8/VI/Res1.11/2025/Sareskrim Kades Bunta dinyatakan tidak terlibat.
Hasil telusur media ini perkara yang sebelumnya menyeret nama Kades Bunta tersebut berawal tahun 2025 saat Ni Made Sami menerima ganti rugi tanah dari PT SEI senilai Rp 1,8 miliar yang diserahkan kepada Melfan (37) sebagai mediator dari Ni Made Sami.
Namun belakangan uang tersebut tidak sampai ke tangan Ni Made Sami. Anehnya entah siapa yang pertama menghembuskannya katanya uang tersebut digelapkan oleh Kades Bunta.
Kades Bunta yang di konfirmasi di rumahnya, kepada media ini mengatakan.
"Sebagai pemerintah desa saya yang menyerahkan uang itu kepada mediatornya.Namun belakangan uang tersebut tidak sampai ke tangan yang bersangkutan," ungkap Kades Bunta saat dikonfirmasi media ini, Selasa (17/6/25).
Di tanya mengapa sampai namanya ikut di sebut-sebut bahkan di tuduh ikut terlibat di dalam kasus tersebut, dijelaskannya.
"Bukan cuma di sebut-sebut malah yang beredar di luar, sayalah yang di tuduh menggelapkan uang tersebut tapi sekarang sudah terbukti, tidak sepeserpun uang tersebut yang saya ambil. Semua saya sudah serahkan dan dibuktikan dengan surat-surat," pungkasnya.
Posting Komentar