Tidak Terbukti Polres Morut Terbitkan SP3 Atas Dugaan Kasus Penipuan Kades Bunta

 

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

Morut,Bongkarsulteng.my.id - Setelah melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara Polres Morowali Utara (Morut) pada 17 Juni 2025 akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan tanah Ni Made Sami.

Hasil telusur Media ini, kasus yang menjerat Kades Bunta, Cristol Lolo ini bermula dari penjualan sebidang tanah dari Kades Bunta kepada Ni Made Sami senilai Rp 30 juta yang terjadi sekitar tahun 2019.

Belakangan Ni Made Sami merasa tertipu karena tanah yang di maksud tidak ada.

Atas dasar itulah pada 03 April 2022 Ni Made Sami melaporkan kasus ini ke Polres Morowali.

Sayangnya laporan tersebut kandas di tengah jalan.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak menemukan adanya indikasi penipuan sebab tanah yang dilaporkan ternyata ada bahkan sudah di bayar oleh PT SEI senilai 1,8 miliar rupiah. 

"Tidak cukup bukti, tanah yang di maksud ternyata ada sehingga perkara ini kami hentikan," jelas Penyidik Polres Morowali Utara yang di konfirmasi melalui KBO Satreskrim, Iptu Theodorus Risupal,S.H Jumat (20/3/25).

Kasus yang menyeret nama Kades Bunta ini sempat meluas dan viral di media sosial. Dalam berbagai ruang dan linimasa Kades Bunta di framing seolah-olah betul melakukan penipuan bahkan di tuduh ikut terlibat dalam ganti rugi tanah milik Ni Made Sami yang sudah di bayarkan PT SEI kepada Ni Made Sami lewat mediatornya, Melvan.

Terkait hal ini Polres Morowali yang kembali dimintai keterangannya mengatakan.

Dalam penyidikan ditemukan fakta bahwa tanah yang dilaporkan ternyata sudah pernah dinegosiasikan di DPRD yang kemudian merekomendasikan agar tanah-tanah masyarakat secepatnya dibayarkan oleh perusahaan (salah satunya tanah milik Ni Made Sami).

Sayangnya uang pembayaran Rp 1,8 tersebut tidak sampai ke tangan Ni Made Sami, di duga telah digelapkan oleh mediatornya, Melvan.

Melvan sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan keuangan dari penjualan tanah milik Ni Made Sami tersebut.

Penetapan tersangka Melvan yang kembali dikonfirmasi ke penyidik Polres Morowali membenarkannya.

(Bukti transfer pertama Rp 200 juta)

"Pembayarannya sebesar Rp 1,8 miliar. Uang sebesar itu di duga telah digelapkan oleh Melvan yang sekarang sudah jadi tersangka," jelas Iptu Theodorus Risupal via WhatsApp.

(Bukti transfer kedua Rp 1,6 miliar)

Pasca diterbitkannya SP3, Kepala Desa Bunta yang dikonfirmasi apakah akan melakukan laporan balik atas pencemaran nama baiknya hanya berujar belum mengambil keputusan sebab masih fokus terhadap pelayanan dan penyelesaian- penyelesaian masalah yang sedang terjadi di tengah masyarakat.

Meski demikian sebagai Pemerintah Desa pihaknya berharap agar dana ganti rugi tanah yang saat ini tengah dipermasalahkan tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

(Surat pernyataan mediator Ni Made Sami)

"Sebagai Kepala Desa saya berharap dana tersebut dapat di kembalikan kepada yang berhak," pungkasnya.

 

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1