Poso,Bongkarsulteng.my.id — Proyek pembukaan jalan baru yang menghubungkan Desa Doda (Kecamatan Lore Tengah) dan Lelio (Kecamatan Lore Barat) kembali menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena manfaatnya, tetapi karena dugaan korupsi yang menyelimuti proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara. Ironisnya, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diduga belum mengembalikan uang negara, meskipun temuan itu sudah mencuat sejak lama.
“Sumber internal” yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihak rekanan masih menunggak pengembalian kerugian tersebut, meski proyek sudah selesai dilaksanakan.
Plt. Kadis PUPR Kabupaten Poso melalui Kabid Bina Marga, Narjen Payung, ST, kepada wartawan tidak menampik adanya temuan BPK. Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah pasti kerugian yang dimaksud.
“Memang betul ada temuan dari BPK, tapi saya belum lihat real-nya berapa besar jumlahnya,” ungkap Narjen seperti yang di kutip dari media MK Tipikor Poso, Kamis (17/7).
Ditanya soal progres pengembalian dana oleh rekanan, Narjen kembali mengelak.
“Saya belum tahu apakah sudah ada proses pengembalian atau belum,” ungkapnya singkat.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan seperti ini berpotensi melanggar beberapa pasal, antara lain:
Pasal 2 Ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun."
Pasal 3:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara."
Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar temuan administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun KPK, apalagi jika pengembalian kerugian tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.
Desakan Publik: Usut Tuntas dan Jangan Tutup Mata
Warga Poso, khususnya yang bermukim di wilayah Lore, kini menaruh kecurigaan besar terhadap proyek-proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi sarana pemersatu wilayah, malah justru menjadi “lumbung bancakan” bagi oknum tertentu.
Aktivis anti-korupsi dan LSM di daerah pun mulai angkat bicara, mendesak agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan segera diusut hingga tuntas.
“Kalau sudah ada temuan BPK dan belum dikembalikan, itu sudah indikasi korupsi. Tidak bisa dibiarkan. Ini uang rakyat!” tegas salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
إرسال تعليق