Poleganyara, Sulawesi Tengah – Fakta mengejutkan terungkap di balik pembangunan sarana air bersih di Dusun Labuadago, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur.
Proyek senilai 78 juta dari Rp 130 juta dari Kementerian Desa tersebut dipaksakan dibangun di lokasi sumber air yang tercemar tinja manusia dan racun pertanian warga Desa Kancuu yang bertani di sekitar sumber air tersebut.
Hasil telusur media ini, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Poleganyara, Handri Tumonggi nekat melanjutkan proyek di lokasi tersebut karena dana yang diterimanya sudah terlanjur dibelanjakan untuk membeli pipa, pasir, dan semen.
Dalam kondisi panik dan tanpa perencanaan yang matang, ia memaksakan pembangunan meskipun sadar bahwa air di lokasi itu tidak layak konsumsi.
Air tersebut merupakan tempat buang air warga dan mengandung pestisida dari sawah-sawah sekitar.
Yang lebih memprihatinkan, hanya beberapa meter dari lokasi proyek tersebut sebenarnya terdapat sumber air bersih yang dibangun oleh pemerintah pusat dan masih dimanfaatkan oleh warga hingga saat ini.
Sumber air tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan layak konsumsi. Hanya saja instalasi tersebut mengalami sedikit kerusakan dan hanya membutuhkan perbaikan ringan, yaitu sekitar 20 sak semen untuk memulihkannya.
Namun, Pj Kades tampak tidak peduli dan malah memilih memaksakan proyek di lokasi yang berbahaya.
Selain itu, proyek ini dijalankan tanpa gambar teknis, tanpa papan informasi proyek, dan tanpa pelibatan masyarakat—sehingga secara jelas melanggar berbagai regulasi dan standar pelaksanaan proyek pemerintah.
Publik pun mengecam keras tindakan ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Poso diharapkan mengambil langkah tegas. Cukuplah air yang tercemar—jangan biarkan nama baik pemerintah daerah ikut tercemar oleh ulah seorang pejabat yang mengabaikan keselamatan warga dan aturan hukum yang berlaku.
Posting Komentar