Poleganyara, Pamona Timur — Warga Desa Poleganyara diguncang kabar mengejutkan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Poleganyara, Handri Tumonggi, diduga memalsukan tanda tangan mantan Camat Pamona Timur, Jhonly Pasangka, dalam sebuah proposal kegiatan sosialisasi hukum. Proposal tersebut digunakan untuk meminta sumbangan dari pengusaha lokal.
Tak hanya itu — uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 700.000, tapi acara batal digelar tanpa kejelasan. Kini muncul pertanyaan serius: Ke mana perginya uang itu?
Dugaan Pemalsuan Dokumen Resmi
Proposal yang diajukan oleh Pj Kades menyertakan tanda tangan camat, namun menurut informasi yang beredar, tanda tangan itu dipalsukan tanpa seizin yang bersangkutan. Jika benar, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius.
Pasal 263 KUHP jelas menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen bisa dihukum hingga 6 tahun penjara.
Warga Bertanya, Pemkab Harus Menjawab!
Sejumlah warga mulai menyuarakan kekesalan:
"Kami kecewa. Proposal dibuat atas nama hukum, tapi kenyataannya seperti ini. Jangan-jangan ini bukan pertama kalinya," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini sudah menyebar luas dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan desa. Publik meminta Bupati Poso tidak tinggal diam.
Tuntutan Warga:
1. Bupati Poso diminta segera membentuk tim investigasi.
2. Inspektorat Kabupaten harus mengaudit dana desa dan seluruh kegiatan Pj Kades.
3. Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan turun tangan jika ditemukan unsur pidana.
4. Pj Kades dan mantan Camat diminta segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Skandal ini mungkin terlihat kecil dari sisi nilai uang, tapi besar dari sisi nilai moral, kepercayaan, dan hukum. Jika benar dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul “proposal-proposal fiktif” lain di desa lain.
Posting Komentar