Penggelapan Rp1,8 M Uang Ganti Rugi Lahan, Warga Morut Ditangkap

Keterangan pers terkait penangkapan tersangka penggelapan dana ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. 

MORUT – Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara menangkap Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, terkait kasus penggelapan uang ganti rugi lahan PT SEI senilai Rp1,8 miliar.

Tersangka dibekuk Rabu (6/8/2025) di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan Tim Elang Tokala bersama Unit I Tipidum Satreskrim Polres Morut yang dipimpin Ipda Pungky Prastika Suwignyo, atas perintah langsung Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini.

Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Bunta menerbitkan dua surat resmi yang memerintahkan korban mentransfer dana ganti rugi lahan kepada Melvan selaku Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta.
Maret 2025, Kades mengeluarkan Surat Tugas No. 053/355.1/ST-BNT/III/2025 ditujukan kepada Junsung Bate agar mengirim Rp600 juta ke rekening Melvan untuk pembayaran lahan milik Ni Made Sami.

10 Maret 2025, Kades kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan No. 053/385/SP-BNT/III/2025 kepada Bahar untuk mentransfer Rp1,2 miliar ke rekening yang sama.

Total Rp1,8 miliar masuk ke rekening Melvan, namun tidak pernah diserahkan kepada Ni Made Sami. Tersangka justru memakai uang itu untuk kebutuhan pribadi dan meminjamkannya kepada pihak lain tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan meliputi kwitansi transfer, rekening koran, buku tabungan, surat tugas dari Kades, ATM, slip pengiriman, surat pernyataan tersangka, SK tim penyelesaian sengketa tanah, dan dokumen transaksi bank.

Sejak 7 Agustus 2025, Melvan resmi ditahan di Rutan Polres Morut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1