Investigasi: Fakta Pemalsuan Tanda Tangan, Pj Kades Membantah – Laporan Polisi Bicara Lain !!!

Laporan Redaksi 

POSO – Skandal dugaan pemalsuan tanda tangan kembali mencuat setelah Pj Kepala Desa, Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Handri Tumonggi pada Selasa (19/8/25) dengan gaya arogan menyebut pemberitaan yang sebelumnya diberitakan adalah tidak benar. 

Pernyataan Pj Kades ini terkesan sedang berusaha mencuci aib atas sebuah perbuatan tercela yang dilakukannya.

Masalahnya apabila yang diberitakan oleh media tidak benar lantas mantan atasannya Jonli Pasangka yang waktu itu menjabat sebagai Camat sampai melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke polisi?

Buktinya dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPL/146/VIII/2025/Res Poso/Sulteng, tertanggal 19 Agustus 2025, Drs. Jonli Pasangka melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya yang terjadi di Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso yang dilakukan Pj Kades untuk sebuah permintaan uang kepada donatur untuk penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum (Ft terlampir).

Laporan Jonli Pasangka adalah fakta otentik yang menegaskan bahwa dia sewaktu menjadi Camat adalah korban dan saat ini bertindak sebagai pelapor.
Hasil investigasi media ini menemukan tanda tangan Jonli Pasangka sangat jauh berbeda dengan tanda tangan yang diduga digunakan oleh Pj Kades. Perbedaan mencolok ini semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan.

Namun demikian, bila diandaikan ada persekongkolan—yakni Jonli Pasangka sebagai Camat saat itu yang menyuruh Pj Kades untuk menirukan tanda tangannya—maka keduanya tetap tidak bisa lolos dari jerat hukum:

1. Jika benar Camat yang menyuruh:

Sebagai pensiunan PNS, Camat tidak lagi bisa dikenakan sanksi administratif ASN, tetapi tetap dapat dijerat pidana umum sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (ancaman pidana penjara 6 tahun).

Status pensiunan tidak menghapus tanggung jawab pidana.
2. Jika atas inisiatif Pj Kades:

Pj Kades sebagai ASN aktif dapat dijerat pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP, ancaman 6 tahun).

Selain itu, ia dapat dijatuhi sanksi disiplin berat ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kini, laporan polisi yang teregistrasi tanggal 19 Agustus 2025 menjadi penentu arah kasus ini. Apakah akan menyeret oknum Pj Kades sebagai pelaku utama, atau terbuka kemungkinan lain, semuanya bergantung pada proses penyidikan aparat penegak hukum.

Satu hal yang jelas: kasus ini kembali membuka mata publik bahwa birokrasi di negeri ini masih rentan disusupi praktik-praktik kotor. Pemalsuan tanda
praktik-praktik kotor. Pemalsuan tanda tangan bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal integritas dan kepercayaan masyarakat.



Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1