Poso – Penjabat (Pj) Kepala Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Handri Tumonggi, resmi dilaporkan ke Polres Poso oleh mantan atasannya sendiri, Drs. Jonli Pasangka, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
Laporan tersebut tercatat dalam STPL/146/VIII/2025/Res Poso/Sulteng tertanggal 19 Agustus 2025. Dugaan pemalsuan terjadi pada 23 Mei 2023, saat Jonli masih menjabat sebagai Camat Pamona Timur—sekaligus atasan langsung Handri.
Proposal Bermasalah dan Dana Hilang
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Poleganyara diguncang kabar mengejutkan. Handri Tumonggi diduga memalsukan tanda tangan Camat dalam proposal kegiatan sosialisasi hukum. Proposal itu kemudian digunakan untuk menggalang dana dari pengusaha lokal.
Ironisnya, meski dana terkumpul sekitar Rp 700.000, kegiatan sosialisasi batal digelar tanpa alasan jelas. Kini muncul pertanyaan besar: ke mana larinya uang itu?
Dugaan Pelanggaran Hukum Serius
Jika benar tanda tangan camat dipalsukan, tindakan ini jelas melanggar hukum. Pasal 263 KUHP menegaskan, setiap orang yang memalsukan atau menggunakan dokumen palsu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
Sejumlah warga pun melontarkan kritik pedas.
“Kami kecewa. Proposal dibuat atas nama hukum, tapi kenyataannya justru melawan hukum. Jangan-jangan ini bukan pertama kalinya terjadi,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
إرسال تعليق