Poso,Bongkarsulteng,my.id – Kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) di Kabupaten Poso bebas biaya retribusi ternyata belum sepenuhnya berlaku di lapangan.
Pantauan media ini, di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Poso, sejumlah pemilik kendaraan masih mengeluhkan adanya pungutan biaya yang diklaim sebagai “bayaran uji KIR”.
Padahal, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2023, seluruh proses uji KIR sudah resmi digratiskan dari pungutan retribusi.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Media ini memperoleh salinan kwitansi pembayaran bertanggal 16 September 2025 dengan nominal Rp150.000 yang ditarik kepada pengguna jasa uji KIR.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: Jika aturan sudah jelas menyatakan gratis, mengapa pungutan masih terjadi?
Siapa yang bertanggung jawab, apakah kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, atau justru oknum staf di lapangan?
Posting Komentar