Hak Jawab Kepala Dusun Sulewana Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Ketua BPD Dipolisikan

Seprianto Sagiagira, Yehezkiel Paramo'u (Tengah), ADV. Andreas Sambue, S.H (Kiri)

POSO, Bongkar Sulteng — Menanggapi pemberitaan Bongkar Sulteng bertanggal 27 September 2025 berjudul “Kepala Dusun Diduga Gunakan Ijazah Palsu”, pihak yang diberitakan, YP, melalui kuasa hukumnya secara resmi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ijazah yang dimilikinya adalah asli serta sah secara hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (16/10/25) Kuasa Hukum YP, Andreas Sambue, S.H., didampingi Paralegal Seprianto Sagiagora, menjelaskan bahwa tuduhan yang beredar, baik secara lisan maupun melalui pemberitaan, tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.

“Ijazah klien kami asli, diterbitkan oleh instansi pendidikan resmi, dan siap diuji keasliannya oleh pihak berwenang. Kami menantang siapa pun yang meragukannya untuk melakukan uji keaslian secara terbuka,” ujar Andreas Sambue dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, pihak YP menunjukkan bukti fisik ijazah Paket B dan Paket C yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, disertai keterangan dari Inyoman Kardi, S.Pd., M.Pd., Ketua PNF SKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, yang menyatakan bahwa ijazah tersebut benar dikeluarkan pada 20 Mei 2020.
Selain membantah tuduhan tersebut, YP juga menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah pihak ke Polres Poso atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong yang merugikan dirinya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor 147 tanggal 21 Agustus 2025, dan telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan Surat SP2HP Nomor SP2HP/187/X/RES.2.5/2025/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2025.

“Tuduhan ini sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga, baik di media sosial maupun secara langsung. Saya menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap semua pihak menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar,” tegas YP dalam keterangannya.
Kuasa hukum YP menambahkan bahwa kliennya tetap membuka diri terhadap proses klarifikasi, namun meminta semua pihak untuk bertanggung jawab atas pernyataan yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Berikut isi lengkap Hak Jawab dari YP sebagaimana diterima redaksi:

BANTAH TUDUHAN IJAZAH PALSU, KEPALA DUSUN POLISIKAN KETUA BPD

Menanggapi tuduhan Ijazah Palsu secara lisan maupun tertulis sebagaimana yang dimuat dalam Media Online Bongkar Sulteng pada tanggal 27 September 2025, secara tegas YP melalui Kuasa hukumnya, membantah hal tersebut, bermodalkan surat kuasa khusus, Andreas Sambue, S.H, didampingi Oleh Paralegal Seprianto Sagiagora, saat mengkonfirmasi berita tersebut, menyatakan bahwa Ijazah Kliennya Asli dan Siap di Uji keasliannya, bagi siapa yang ragu akan keaslian ijazah klien kami, silahkan di Challenge, ujar Advokat Kondang Jebolan Organisasi Advokat PERADIN SULTENG tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Seprianto Sagiagora juga turut memberi komentar, ia menegaskan, terkait dugaan fitnah tersebut, pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan di Polres Poso, dengan Nomor 147 Tanggal 21 Agustus 2025, menanggapi pengaduan tersebut, Pihak Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, sebagaimana yang termuat dalam Surat SP2HP Nomor: SP2HP/187/X/RES.2.5/2025/Reskrim, tanggal 2 Oktober 2025.

YP. Secara tegas menegaskan bahwa Dengan berdasarkan bukti fisik Ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso dan keterangan yang telah diberikan oleh Inyoman Kardi, SPd.M.Pd Ketua PNF SKB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso yang telah mengeluarkan Ijazah Paket B milik Saya pada tanggal 20 Mei 2020,

Ia juga menambahkan, membantah secara tegas semua tuduhan tersebut tidak berdasar, serta mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi, oleh karena itu, dirinya telah melaporkan beberapa orang yang diduga telah terlibat dalam penyebaran berita bohong tersebut, baik lewat media sosia, maupun secara langsung didepan beberapa orang saksi, tuturnya.

Sebagai bukti keabsahan ijazahnya, YP menyatakan memiliki Ijazah Asli dan Transkrip Nilai asli. Saya menghormati azas praduga tak bersalah dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membuktikan keaslian ijazah saya. Namun saya juga meminta agar pihak – pihak yang menyebarkan tuduhan palsu ini, menghentikan segala bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. Karena hal tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Naskah hak jawab ini dimuat sepenuhnya sebagaimana diterima oleh redaksi Bongkar Sulteng, tanpa perubahan isi. Pemuatannya merupakan bentuk pelayanan hak jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap terbuka bagi pihak lain yang ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi tambahan.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1