Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, bertempat di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, serta Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, menyampaikan bahwa keberlakuan KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional, terutama dengan masuknya Pidana Kerja Sosial sebagai pidana pokok, sesuai Pasal 65 Ayat 1.

“Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi over kapasitas lapas, menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, dan mendorong perbaikan perilaku melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Kajati Sulteng.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan pelaksanaan, hingga koordinasi antarpenegak hukum dan OPD terkait.

“MoU hari ini memastikan kesiapan infrastruktur hukum menuju penerapan KUHP nasional. Ke depan, harus ada mekanisme yang jelas untuk penempatan terpidana kerja sosial serta program yang memberi dampak nyata bagi daerah,” tegasnya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1