Palu, Bongkarsulteng.my.id — Kasus penarikan paksa kendaraan kredit kembali menyita perhatian publik.
Kali ini menimpa sebuah mobil milik nasabah bernama Bayu ditarik paksa oleh debt collector pada Selasa (23/12/25) tengah malam sekitar pukul 12.30 WITA meski tunggakan sudah berjalan hampir dua tahun dan baru menunggak dua bulan.
Penarikan dilakukan di depan sebuah Alfamidi saat perjalanan dari Poso ke Palu.
Salah satu dari 3 orang dari pelaku penarikan mobil korban di duga bernama Nova yang di hubungi media ini, Selasa (23/12/25) membenarkan penarikan tersebut. Menurutnya karena korban menunggak 2 bulan.
"Kami tarik karena itu mobil sudah menunggak dua bulan," ujarnya.
Ironisnya, pasca penarikan kendaraan tersebut, Bayu justru menghilang dan hingga kini tidak dapat dihubungi.
Peristiwa ini memicu kepanikan keluarga dan menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hukum serius dalam praktik penagihan kredit.
Penarikan dilakukan tanpa menunjukkan putusan pengadilan maupun dokumen eksekusi fidusia di lokasi kejadian.
“Sejak mobil ditarik tengah malam itu, Bayu tidak bisa dihubungi. HP-nya tidak aktif. Kami sudah mencari dan menyebarkan informasi ke grup-grup WhatsApp, tapi tidak ada kabar,” ujar isteri korban, Aster Lanca dengan nada cemas.
Hilangnya Bayu membuat orang tuanya, Wirdayanti dan istri korban, Aster Lanca serta keluarga besar berada dalam kondisi panik.
Kekhawatiran semakin meningkat karena peristiwa hilangnya korban terjadi berdekatan dengan aksi penarikan paksa kendaraan di mana dalam mobil terdapat sejumlah paket dan barang lainnya.
Keluarga menilai peristiwa ini bukan lagi sekadar sengketa kredit, melainkan telah menjurus pada persoalan keamanan dan keselamatan jiwa.
Atas kejadian tersebut, hari ini, Selasa (23/12/2025), keluarga korban memastikan akan melaporkan dugaan penarikan paksa kendaraan dan hilangnya Bayu ke Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut rencananya mencakup:
Dugaan penarikan kendaraan secara ilegal
Dugaan perampasan atau intimidasi
dan Laporan orang hilang.
Keluarga meminta aparat kepolisian segera melakukan penelusuran, termasuk memeriksa pihak debt collector, perusahaan pembiayaan, serta melacak keberadaan korban.
Penarikan Tengah Malam Disorot
Praktik penarikan kendaraan di tengah malam menuai sorotan karena bertentangan dengan prinsip penagihan beretika sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah pengamat hukum menilai, tunggakan dua bulan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penarikan paksa, apalagi tanpa putusan pengadilan atau penyerahan sukarela dari debitur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penagihan kredit harus dilakukan sesuai hukum, bukan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan, tekanan psikis, bahkan berujung pada hilangnya seseorang.

إرسال تعليق