Ft : Int / Batarapos.com
Morowali,Bongkarsulteng.my.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara resmi mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu terhadap Alfred Risal Tampoma, Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis (04/12/2025). Eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Putusan tersebut sesuai amar putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Peonea.
Isi Putusan Pengadilan
- Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa.
- Menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
- Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp648.492.101. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.
- Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Proses Eksekusi
Eksekusi dipimpin langsung oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Morowali Utara. Terdakwa kini resmi menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyebut proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Perkara ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di wilayah Morowali Utara,” ujar Faizal.
.

إرسال تعليق