Makassar,Bongkarsulteng.my.id -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan tindakan tegas dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Tamainusi. Satu unit rumah mewah di kawasan elit Tallasa City, Makassar, milik AH, mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Morowali Utara disita penyidik Kejati Sulteng.
Plang penyitaan berwarna merah muda dipasang langsung oleh tim penyidik di lokasi sebagai penanda bahwa tanah dan bangunan tersebut kini berada dalam penguasaan Kejaksaan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan pada 3 Desember 2025.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian yang dikonfirmasi media ini, Rabu (10/12/25) membenarkan penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rumah bernilai tinggi itu merupakan salah satu aset yang diduga kuat dibeli menggunakan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan kuitansi pembelian yang ditemukan penyidik, nilai rumah tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Aset ini diduga terkait aliran dana CSR Tamainusi, sehingga perlu diamankan agar tidak berpindah tangan,” ujar La Ode Muhammad.
Rumah modern yang berdiri di lingkungan premium itu menjadi bagian dari rangkaian penelusuran aset yang saat ini didalami penyidik Kejati Sulteng. Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan aset lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Posting Komentar