Palu,Bongkarsulteng.my.id - Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, yang berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI Zullikar Tanjung, serta Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional, salah satunya dengan menjadikan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (1).
“Pidana kerja sosial bertujuan untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, menghadirkan keadilan yang lebih proporsional, serta mendorong perbaikan perilaku pelaku tindak pidana melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, mulai dari kesiapan lokasi kerja sosial, sistem pengawasan pelaksanaan pidana, hingga koordinasi yang solid antara aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui penandatanganan MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan berkomitmen menyiapkan mekanisme yang jelas dan terukur dalam penerapan pidana kerja sosial. Program ini akan diterapkan kepada pelaku tindak pidana ringan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHP baru, dengan penempatan pada kegiatan sosial seperti pembersihan fasilitas umum, perawatan lingkungan, pelayanan sosial, serta aktivitas lain yang memberi manfaat.

Posting Komentar