Awal 2026, Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Kasus Sabu 13,25 Gram di Poso Pesisir Selatan


Poso,Bongkarsulteng.my.id – Mengawali tahun baru 2026 sekaligus menandai kepemimpinan baru di Satuan Reserse Narkoba, Satresnarkoba Polres Poso langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disampaikan melalui konferensi pers. Selasa(13/1/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian bersama Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., serta dihadiri KBO Satresnarkoba IPTU Risman, S.H., personel Satresnarkoba, personel Humas, dan rekanan wartawan media online di Kabupaten Poso.

Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (22). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui keberadaan yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 13,25 gram,” jelas Kasat.

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Modus operandi pelaku yakni membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya direncanakan akan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Poso menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima secara profesional.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1