Morowali, Bongkarsulteng.my.id – Gara-gara memviralkan seseorang melalui unggahan di media sosial dengan maksud mempermalukan korban di depan umum warga Morowali Utara berinisial GAA akhirnya dilaporkan ke Polres Morowali Utara oleh korban.
Menurut keterangan korban IT (39) selaku pelapor, persoalan ini bermula dari kerja sama antara dirinya dengan terlapor dalam pengelolaan keuangan sebesar Rp20 juta yang dipinjamkan oleh terlapor kepada korban untuk usaha bersama.
Pada awalnya, usaha tersebut berjalan lancar. Bahkan, menurut korban, modal yang awalnya hanya Rp20 juta yang diberikan pelaku kepadanya berkembang hingga dua kali lipat dan telah disetorkannya kepada terlapor sebesar Rp40 juta.
Namun seiring berjalannya waktu, usaha tersebut mulai mengalami kendala. Situasi ini memicu kemarahan terlapor yang kemudian mendesak korban untuk segera mengembalikan sisa uang sebesar Rp11.500.000.
Karena korban belum mampu memenuhi permintaan tersebut, terlapor lewat pesan WA mengancam akan memviralkan korban melalui media sosial.
Menanggapi ancaman teresebut korban sempat mengingatkan agar terlapor tidak melakukan tindakan tersebut karena dapat berujung pada laporan pidana pencemaran nama baik.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkannya. Terlapor justru memposting foto wajah korban di sebuah grup media sosial bernama BUNTA DAGANG, yang membuat korban merasa dipermalukan di hadapan publik.
Terkait kasus ini, korban kepada media ini, Jumat (6/2/2025), mengaku sangat malu dan menegaskan akan membawa persoalan tersebut hingga ke meja hijau.
“Uang yang dia berikan Rp20 juta dan saya sudah setor kembali Rp40 juta. Saat usaha saya mengalami kendala, saya justru dipermalukan di media sosial. Karena itu saya menempuh jalur hukum dan akan membawa perkara ini sampai ke pengadilan,” tegas korban.
Pencemaran nama baik sendiri cukup berat berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE No. 1 Tahun 2024 :
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

إرسال تعليق