Kasat Reskrim Tegaskan Kebakaran SPBU Sayo Akan Diproses Sesuai Prosedur, Bantah Libatkan Aparat


Poso, Bongkarsulteng.my.id – Kasat Reskrim Polres Poso menegaskan bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi di SPBU Sayo, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam praktik pengisian BBM menggunakan jeriken (jergen) di SPBU tersebut.
“Tidak ada, Pak. Terkait dua kebakaran kemarin akan kami proses sesuai prosedur,” ujar Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Wiguna, saat dikonfirmasi media ini, Senin (02/2/25).

Sebelumnya, pasca insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat (30/1/25), pihak SPBU Sayo mendadak memasang spanduk berisi larangan pengisian BBM menggunakan jeriken. Spanduk tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Masyarakat Poso menilai pemasangan spanduk itu terkesan reaktif dan sekadar upaya meredam polemik.

Pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Sayo bukanlah hal baru. Praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan secara terorganisir. Sejumlah warga menyebut aktivitas ini kerap menimbulkan antrean panjang, merugikan konsumen umum, serta membahayakan keselamatan.

Bahkan, sejumlah sumber sebelumnya menduga praktik tersebut melibatkan kelompok tertentu yang memiliki jaringan kuat dan kerap melakukan intimidasi terhadap pihak yang mencoba menegur. Dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat lokal pun sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Insiden kebakaran jeriken saat pengisian BBM di SPBU Sayo yang viral di media sosial justru mendapat respons beragam. Sebagian warga mengaku prihatin, namun tidak sedikit pula yang menilai kejadian tersebut sebagai momentum untuk menghentikan praktik pengisian jeriken yang dinilai sudah lama meresahkan.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1