Morowali Utara,Bongkarsulteng.my.id – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Isnawati Tamondi, warga Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, dipastikan terus berlanjut dan kini memasuki tahap penyelidikan aktif oleh aparat kepolisian.
Meskipun Kapolres Morowali Utara yang beberapa kali berusaha di hubungi media ini namun enggan mengangkat teleponnya namu kelanjutan kasus ini bisa diketahui lewat Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/102/II/RES.2.5./2026/Satreskrim yang dikeluarkan Polres Morowali Utara tertanggal 9 Februari 2026 yang dikirim pihak penyidik kepada korban.
Dalam surat itu, pelapor diundang untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Perkara ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-41/II/2026/Satreskrim, tertanggal 11 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/69/II/RES.2.5./2026/Satreskrim, dengan dugaan kuat adanya perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelapor sendiri dijadwalkan akan memberikan klarifikasi pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 13 Februari 2026
Waktu: Pukul 09.00 WITA
Tempat: Ruang Riksa Unit II Tipidter Satreskrim Polres Morowali Utara
Penyidik: IPDA Suryanto Lawasa, S.H. bersama tim.
Selain itu, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/38/II/RES.2.5./2026/Satreskrim, tertanggal 11 Februari 2026, Polres Morowali Utara secara resmi menyampaikan bahwa laporan/pengaduan pelapor telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Dalam surat SP2HP tersebut ditegaskan bahwa penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah IPDA Suryanto Lawasa, S.H., selaku Ketua Tim Penyelidik/Penyidik, dan pelapor dapat berkoordinasi langsung apabila diperlukan.
Sementara itu, korban menegaskan sikapnya untuk tetap melanjutkan perkara ini hingga ke meja hijau, guna mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
"Kami sudah komitmen tidak akan memaafkan pelaku, apapun yang terjadi pencemaran nama baik ini harus sampai ke meja hijauh. Kami sudah sangat malu dia (terlpor) bikin," tegas korban kepada Bongkarsulteng.my.id, Rabu (11/2/26).

إرسال تعليق