Poso,Bongkarsulteng.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Poso. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama Kapolsek Poso Pesisir Utara IPTU I Kadek Agus Hermanta, S.H., serta KBO Narkoba Polres Poso IPTU Risman A.M., S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial LK.A (laki-laki) dan Pr. F (perempuan), yang berdomisili di Jalan Trans Sulawesi, Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
Kasat Narkoba Polres Poso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap para terduga yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 (sembilan belas) paket plastik centik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,10 gram bruto.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 3 (tiga) buah plastik centik bening kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H. juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso agar dapat berperan aktif dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Posting Komentar