Samsurijal Labatjo (kanan) dan Pemred Radar Sulteng Barnabas Loinang usai melapor di Siber Polda Sulteng. (Foto ist)
Palu,Bongkarsulteng.my.id – Upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik karena mengungkap dugaan mark up di salah satu sekolah rakyat (SR) di Touna kembali mencuat di Sulawesi Tengah.
Hal ini menimpa wartawan Radar Sulteng, Syamsurijal Labatjo yang oleh sekelompok orang di tuduh sebagai provokator.
Syamsurijal sendiri tak terima hingga secara resmi melaporkan sejumlah oknum masyarakat yang menudingnya langsung ke Polda Sulawesi Tengah.
Pelaporan itu dilakukan Kamis sore (19/2/2026) ke Direktorat Siber Polda Sulteng, menyusul beredarnya postingan akun Facebook milik Barkah Tangahu tertanggal 17 Februari 2026.
Dalam unggahan tersebut terdapat foto sejumlah oknum masyarakat yang memegang spanduk bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo”.
Sebagai jurnalis aktif, Syamsurijal Labatjo—akrab disapa Ijal—menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengancam kebebasan Pers.
“Saya keberatan keras dituding sebagai provokator. Semua yang saya tulis adalah produk jurnalistik yang berlandaskan fakta dan kepentingan publik. Kritik melalui berita bukan kejahatan,” tegas Ijal usai menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia juga menyayangkan cara-cara intimidatif yang justru dipertontonkan di ruang publik.
“Tidak elok jika elit politik atau pejabat bersikap anti kritik, lalu melibatkan masyarakat untuk menekan wartawan. Jika ada dugaan mark up atau indikasi korupsi, seharusnya diklarifikasi secara terbuka, bukan justru menyerang pembawa berita,” ujarnya.
Ijal hadir di Polda Sulteng didampingi Pemimpin Redaksi Radar Sulteng, Barnabas Loinang, yang menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab redaksi dalam melindungi kerja jurnalistik.
“Syamsurijal Labatjo adalah wartawan kami yang menjalankan tugas profesional. Ketika produk jurnalistik diserang dengan cara mencemarkan nama baik dan mengintimidasi, maka redaksi wajib memberi atensi dan pembelaan,” tegas Barnabas.
Selain melaporkan pemilik akun Facebook Barkah Tangahu, Ijal juga melaporkan oknum yang membawa dan memamerkan spanduk bermuatan tuduhan provokatif tersebut di muka umum.
Menurut Ijal, tulisan pada spanduk itu merupakan bukti materiil yang kuat.
“Ada unsur kesengajaan (mens rea). Mereka merencanakan, membuat, dan mempertontonkan tuduhan yang menyerang kehormatan saya sebagai wartawan di ruang publik,” jelasnya.
Dalam laporannya, Ijal merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 433 tentang pencemaran tertulis di muka umum dan Pasal 434 tentang fitnah.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan kebebasan Pers di daerah. Produk jurnalistik yang mengungkap dugaan penyimpangan anggaran merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial Pers yang dilindungi undang-undang.
Upaya membungkam wartawan dengan stigma provokator dan ancaman pidana dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat transparansi serta akuntabilitas publik.
(NAS)

إرسال تعليق