PALU – Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Triwulan III yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu. (9/1/26)
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP antara BPK RI dan pemerintah daerah penerima hasil pemeriksaan. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan BPK RI, Bupati Poso, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso sebagai bentuk penerimaan resmi hasil pemeriksaan.
Turut mendampingi Bupati Poso dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Poso, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, BPK RI menyerahkan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan kepada Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Penyerahan LHP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan merupakan bagian dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024–2029 menitikberatkan pada pengelolaan keuangan yang adaptif guna mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nasional, serta memperkuat keberlanjutan fiskal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Poso hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
Penilaian tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, beserta ketentuan lainnya yang relevan.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Atas temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Poso sebagai bahan perbaikan guna semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah beserta seluruh tim pemeriksa yang telah memberikan pembinaan, masukan, dan koreksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Seluruh hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Poso dalam penyusunan dan penyempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke depan," ujar Bupati.
Bupati Verna menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Poso berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, baik yang berkaitan dengan penguatan sistem pengendalian intern maupun peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Tindak lanjut atas rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 akan segera kami sampaikan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah sebagai bahan pemantauan tindak lanjut," tegasnya.
Melalui hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Poso berharap tata kelola keuangan daerah dapat terus ditingkatkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.


إرسال تعليق