Satresnarkoba Polres Poso Gagalkan Peredaran Sabu di Lage, Tiga Pengedar Ditangkap


POSO,Bongkarsulteng.my.id – Komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Poso berhasil menggagalkan peredaran sabu di Desa Sintuwulemba, Kecamatan Lage, dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar pada Rabu (1/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial G.
Berbekal laporan yang diterima pada Selasa (30/6/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah mengantongi bukti dan informasi yang cukup, petugas menggerebek rumah G alias Gamar (42) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni G alias Gamar (42), S alias Supri (46), dan B alias Cipong (39).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 4,66 gram. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, di antaranya satu timbangan digital, satu alat hisap (bong), dua kaca pireks, empat korek api gas, sejumlah plastik klip kosong, dua dompet kecil, satu tas selempang, serta dua unit telepon genggam beserta kartu SIM.
Kasat Resnarkoba Iptu Kadriawan menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

"Penangkapan tiga tersangka ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Poso tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Bumi Sintuwu Maroso. Barang bukti yang kami sita menunjukkan adanya indikasi aktivitas peredaran yang harus diputus," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menelusuri pemasok sabu.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga jaringan pemasoknya terungkap. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Jangan ragu melapor karena identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Poso menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna memutus mata rantai peredaran gelap dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1