Penetapan Tersangka Terhadap Wartawan Morowali Oleh Polisi Mendapat Sorotan Dari Komnas HAM

Komnas HAM : " Harusnya diselesaikan dulu di Dewan Pers". Foto : Komnas HAM saat audiensi di Polda Sulteng. 

Palu,Bongkarsulteng.my.id  - Selain melahirkan sorotan dari berbagai media massa dan kritikan publik.

Penetapan  tersangka oleh Polda Sulteng terhadap Hendly Mangkali, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Beritamorut.com yang di anggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mendapat sorotan tajam dari Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer dalam sebuah audiensi bersama jajaran Polda Sulteng yang di gelar pada Kamis, 8 Mei 2025.

Livand menilai kasus yang menyangkut karya jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

“Kalau ada kesalahan dalam produk jurnalistik, semestinya diselesaikan dulu melalui Dewan Pers. Setelah itu, baru masuk ke ranah hukum jika memang ada unsur pidana.


Hendly Mangkali

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka atas berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang pejabat di Kabupaten Morowali Utara.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs Inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di Beritamorut.com.

Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024, meski dalam berita tersebut namanya tidak disebut secara langsung.

Hendly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi.

Komnas HAM Sulteng mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal UU ITE terhadap kerja jurnalistik, dan tidak serta-merta membawa kasus ke jalur pidana tanpa mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan pers dan perlu diingat pasal-pasal karet di dalam UU ITE ini pernah ada putusan MK-nya.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1