Petiro, Poso – Kepala Desa Petiro, Erlyandi Silintowe Tokede terindikasi melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp60 juta. Dana yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelolaan desa itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan warga, uang tersebut habis untuk memenuhi gaya hidup mewah sang kades. "Habis dia pakai foya-foya," ungkap seorang warga.
Saat dikonfirmasi, Kades Petiro tidak menampik perbuatannya. Ia mengaku telah sepakat dengan BPD untuk mengembalikan dana itu secara cicil hingga Desember 2025. Untuk hal tersebut dia sudah memasukan cicilan awal sebesar Rp 3 juta.
"Sudah ada cicilan tiga juta," ungkap Erlyandi, Minggu (20/7/25).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Poso, Frits Sam Purnama menyatakan pihaknya akan mengawasi ketat proses pengembalian dana tersebut.
Menurut pengamat tata kelola desa, Kades Petiro bisa dikenai sanksi administratif dari pemerintah daerah serta proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggunaan dana Bumdes untuk kepentingan pribadi oleh Kades Petiro, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu, tindakan tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
“Ini bukan hanya soal etika, tapi pelanggaran hukum. Pemerintah daerah seharusnya segera menurunkan tim audit dan bila terbukti, pemberhentian sementara sampai tetap bisa diberlakukan, bahkan diproses ke kejaksaan,” ujar salah satu akademisi hukum desa.
Posting Komentar