POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AK alias P (29), residivis kasus serupa di Kabupaten Sigi. Tersangka ditangkap saat berada di kos miliknya di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Senin (25/8).
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian SH, MH, mengungkapkan tersangka ditangkap ketika sedang makan bersama seorang perempuan yang diduga pacarnya. Penangkapan itu disaksikan langsung oleh pemerintah kelurahan serta warga sekitar.
“Setelah tersangka diamankan, kami lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 63,56 gram siap edar,” ungkap IPTU Herfian.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan digital, telepon genggam, tiga kotak bening, korek api, dua kaca pirex, satu pak plastik merah, tas plastik warna hijau, dan satu tas hitam.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini tersangka AK harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sumber: Humas Polres Poso
Posting Komentar