Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat pembahasan tambang emas ilegal di ruang Bupati, Senin (20/10/2025). Foto: Ist
Bongkarsulteng.my.id, Parimo — Rapat pembahasan tambang emas ilegal di Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (20/10/2025), berujung polemik setelah sejumlah wartawan diusir keluar ruangan.
Wakil Bupati Abdul Sahid membantah memerintahkan pengusiran, namun para jurnalis menegaskan mendengar langsung instruksi agar tak ada wartawan di dalam rapat. Setelah itu, Kadis Kominfo Enang Pandake meminta wartawan keluar dengan alasan rapat tertutup.
Peristiwa ini memicu kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Udin Salim menegaskan, tindakan mengusir wartawan adalah pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana dua tahun atau denda Rp500 juta.
Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno menilai, langkah tersebut merusak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
PWI mendesak Pemkab Parimo — terutama Wakil Bupati, Kadis Kominfo, dan Prokopim — mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menambah daftar panjang persoalan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Parigi Moutong.
Posting Komentar