POSO,Bongkarsulteng.my.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap seorang bendahara desa berinisial ST (38), warga Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Poso. Saat penggerebekan, tim menemukan 10 paket sabu siap edar, satu timbangan digital, plastik bening, tas, dan ponsel milik tersangka.
Menurut KBO Narkoba Polres Poso IPDA Risman, S.H, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan, ST mengaku sabu itu merupakan titipan dari seseorang di Kota Palu yang akan dikirim ke wilayah Lore Barat, dengan imbalan Rp1,5 juta.
Polisi kini memburu pemasok utama berinisial S, sementara ST dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

إرسال تعليق