Laporan Khusus BONGKARSULTENG.MY.ID
Aktivitas pinjaman mikro yang mengatasnamakan Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Poso menyisakan persoalan serius.
Di lapangan, PNM kerap diperkenalkan sebagai “koperasi”, sebuah klaim yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Hasil penelusuran Bongkarsulteng menegaskan, PNM bukan koperasi, melainkan badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas, bernama resmi PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Status ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999. Artinya, PNM tidak mengenal sistem keanggotaan, rapat anggota, maupun simpanan pokok sebagaimana koperasi.
Namun di Poso, penyebutan “koperasi” justru menjadi pintu masuk penawaran pinjaman. Sejumlah warga mengaku menerima pembiayaan tanpa penjelasan jelas tentang status hukum lembaga.
Mereka mengira menjadi anggota koperasi, padahal secara hukum hanyalah nasabah sebuah perusahaan pembiayaan.
Masalah tidak berhenti pada kekeliruan istilah. Bongkarsulteng menerima laporan terkait minimnya transparansi dokumen, termasuk tidak adanya salinan perjanjian pinjaman yang memadai.
Dalam kondisi tertentu, penagihan disebut dilakukan secara agresif, dengan tekanan verbal dan kunjungan langsung ke rumah nasabah tanpa identitas resmi yang jelas.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Penyalahgunaan nama lembaga negara dan pola penagihan yang intimidatif dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana maupun administratif.
Penagihan disertai intimidasi bahkan memposting nasabah yang berhutang di medsos merupakan peringatan keras agar pemberdayaan tidak berubah menjadi penjeratan.
Pemerintah daerah, instansi terkait, dan PNM sendiri wajib memastikan kehadiran negara di tingkat akar rumput berlangsung jujur, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil.

Posting Komentar