Mangkir Diperiksa, Tersangka Korupsi Mess Pemda Rp9 Miliar Eks Pj Bupati Morowali Terancam Dijemput Paksa

Palu,Bongkarsulteng.my.id - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI kembali akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan ulang ini dijadwalkan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali tahun anggaran 2024.

Hingga kini, RI belum juga ditahan. Kejati Sulteng masih memberi ruang pemanggilan ulang, namun menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak bisa ditoleransi tanpa dasar hukum yang jelas. Penyidik disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan apabila RI kembali tidak kooperatif, termasuk kemungkinan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Isu penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) juga mulai mengemuka. Namun Kejati menegaskan, status DPO tidak serta-merta diterapkan dan harus melalui kajian hukum serta pemenuhan syarat formilkajian hukum serta pemenuhan syarat formil, termasuk pembuktian bahwa tersangka sengaja menghindari proses hukum.

“Untuk penjemputan paksa maupun penetapan DPO tentu ada mekanisme dan syarat hukumnya. Penyidik masih melakukan kajian sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Rasyid, kepada wartawan.

Alasan sakit yang disampaikan RI pun tidak dibiarkan begitu saja. Kejati Sulteng telah memeriksa dokter dari RSUD Undata yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan bagi RI. Hasil pemeriksaan tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk memastikan apakah alasan medis tersebut relevan dan dapat dibenarkan secara hukum.

“Dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit sudah dimintai keterangan. Semua masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Laode.

Kasus yang menyeret IR itu sendiri terkait pembangunan Mess Pemda Morowali senilai Rp 9 miliar rupiah. Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah di tahan Kejaksaan Tinggi.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1