Poso,Bongkarsulteng.my.id - Mandeknya pembangunan Kantor Desa Tomehipi, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, yang kini disorot aparat penegak hukum, tidak bisa dilepaskan dari rantai panjang persoalan administratif aset daerah.
Penelusuran Bongkarsulteng menemukan, keterlambatan proyek lebih dominan disebabkan oleh hambatan prosedural dan teknis, bukan indikasi niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi.
Aset Daerah Jadi Titik Awal Masalah
Kantor Desa Tomehipi lama berstatus aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso. Status ini secara hukum melarang pembongkaran sepihak oleh pemerintah desa sebelum ada persetujuan resmi Bupati dan proses penilaian aset oleh instansii teknis.Dari dokumen dan keterangan yang dihimpun wartawan, pemerintah desa telah menempuh jalur resmi dengan:
Menyurat ke Bupati Poso
Berkoordinasi dengan Bidang Aset Daerah
Melibatkan Dinas PUPR untuk penilaian material bangunan lama.
Proses ini tidak singkat. Penilaian PUPR menyimpulkan sejumlah material seperti seng dan kusen masih bernilai ekonomis sekitar Rp1,2 juta dan wajib dikembalikan ke kas daerah. Seluruh proses administrasi pembongkaran baru rampung pada Juli 2023.
Akibatnya, pekerjaan fisik baru bisa dimulai Agustus 2023, jauh dari jadwal ideal yang direncanakan sebelumnya.
Proyek Jalan Dihentikan Inspektorat
Setelah pembongkaran aset lama selesai, pembangunan kantor desa mulai dikerjakan dengan tahapan penggalian pondasi. Namun pekerjaan kembali tersendat karena:
Jeda kegiatan HUT RI Agustus 2023
Kondisi waktu pelaksanaan yang semakin mepet.
Pekerjaan tetap berlanjut hingga masuk tahun 2024, sebelum akhirnya Inspektorat Kabupaten Poso menghentikan proyek pada April 2024 dengan alasan masa tenggat pekerjaan telah habis.
Penghentian ini bersifat administratif, bukan karena ditemukan proyek fiktif atau penyelewengan yang terbukti secara pidana pada saat itu.
Dana Tidak Dikuasai Pribadi
Salah satu temuan penting investigasi Bongkarsulteng adalah tidak adanya bukti penguasaan dana secara pribadi oleh Kepala Desa.
Fakta keuangan menunjukkan:
Dana pembangunan sebagian besar berada di tangan suplier.
Sebagian dana tersimpan di kas desa
Dana Desa tahun 2024 belum dicairkan sama sekali.
Total penggunaan anggaran fisik tercatat sekitar Rp130 jutaan, sementara sisa dana masih terdata dan dapat ditelusuri.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa proyek bukan fiktif dan dana tidak menghilang tanpa jejak.Kooperatif dan Terbuka
Kepala Desa Tomehipi bersama perangkat desa dan BPD tercatat telah menjalani pemeriksaan berulang oleh Inspektorat dan penyidik Tipikor sejak pertengahan 2024.
Tidak ada upaya mangkir atau menghindar dari proses hukum.
Kepala Desa Tomehipi, Yoram Pakou kepada Bongkarsulteng yang menghubunginya, Sabtu (20/12/25) mengaku bertanggungjawab.
"Sebagai pengguna anggaran saya bertanggung jawab secara administratif dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat karena memang tidak ada niat untuk korupsi," tegasnya.

إرسال تعليق