Bupati Poso Kukuhkan 484 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Perkuat Layanan Publik di Sektor Strategis



POSO – Pemerintah Kabupaten Poso resmi memperkuat jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengukuhkan 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Pengukuhan yang dirangkaikan dengan apel bersama ASN tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, di Poso, Senin (26/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati Verna menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Poso kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun hingga 31 Desember 2026.

Sebanyak 484 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan terdiri atas 205 tenaga kesehatan, 25 tenaga guru, dan 254 tenaga teknis. Besaran gaji para pegawai disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Verna menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas. Anggaran untuk formasi tersebut, kata dia, telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Poso pada Desember 2025.

"Pelaksanaan kegiatan pada pagi hari ini memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya sebagai bagian dari rutinitas apel bersama, tetapi juga sebagai momentum pengakuan resmi dan pengukuhan status kepegawaian bagi saudara-saudari yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu," ujar Bupati.

Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Poso dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur pada sektor-sektor pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang resmi bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Ia berharap para pegawai mampu menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

"Dengan diterimanya Surat Keputusan ini, saudara-saudari dituntut untuk bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab. Status PPPK bukan hanya pengakuan administratif, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan loyalitas," tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati Verna menekankan empat prinsip utama yang harus menjadi pedoman seluruh PPPK Paruh Waktu, yakni melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika, disiplin, serta loyalitas kepada negara dan pemerintah daerah, memberikan pelayanan publik yang cepat, ramah, dan berkualitas, serta terus meningkatkan kompetensi dan kinerja guna mendukung percepatan pembangunan daerah.

Ia menilai kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh integritas dan profesionalisme aparatur, sehingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia harus menjadi komitmen bersama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.

Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Poso berharap keberadaan 484 PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kapasitas organisasi perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1