Diduga Korupsi Pj Bupati Morowali Akhirnya Di Tahan Kejaksaan Tinggi Palu

Palu, Bongkarsulteng.my.id - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail alias RI resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. 

RI ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (31/1/2026) hingga 25 Februari 2026 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali senilai Rp 9M.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan penahanan dilakukan setelah RI menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, tersangka empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan acara keluarga dan sedang sakit. 

Meski demikian pihak Kejaksaan tidak tinggal diam dan melakukan penyelidikan atas kesehatan RI.

Setelah RI dinyatakan sehat dan layak ditahan oleh tim medis, RI yang saat itu sedang berada di Jakarta langsung di tangkap dan diterbangkan ke Palu dan langsung ditahan.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menahan tersangka lain berinisial AU yang menjabat Kepala Bagian Umum Setda Morowali selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. 

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp9 miliar dan dinyatakan total loss, meski seluruh kerugian telah dikembalikan namun pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapuskan pidana. 

Tersangka RI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto KUHP Nasional, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1