Morowali,Bongkarsulteng.my.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras penahanan seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali. Penahanan tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian terhadap aktivis yang memperjuangkan hak lingkungan hidup dan masyarakat tidak boleh dilakukan secara represif. Menurutnya, perjuangan lingkungan dilindungi oleh undang-undang dan tidak seharusnya dikriminalisasi.
Komnas HAM menilai proses penangkapan dan penahanan tersebut tidak mencerminkan prinsip due process of law. Aparat diminta untuk bertindak profesional, proporsional, dan tidak menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman terhadap kritik warga.
Selain itu, Komnas HAM Sulteng mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Atas dasar itu, Komnas HAM Sulteng mendesak kepolisian segera mengevaluasi dan menghentikan penahanan terhadap aktivis lingkungan tersebut. Mereka juga meminta adanya pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi, terutama di wilayah dengan konflik sumber daya alam yang tinggi seperti Morowali.
Komnas HAM menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM yang lebih serius.

Posting Komentar