Morowali,Bongkarsulteng.my.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali.
Penahanan tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat terhadap aktivis lingkungan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Menurutnya, aktivitas menyuarakan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup tidak dapat dipidanakan.
Komnas HAM menilai proses penangkapan hingga penahanan para aktivis tidak mencerminkan prinsip due process of law. Aparat penegak hukum seharusnya bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, bukan sebaliknya menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman kritik.
Lebih lanjut, Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak agar seluruh aktivis lingkungan yang ditahan segera dibebaskan.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali, menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
Komnas HAM menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM yang lebih serius di lapangan.

Posting Komentar