Poso,Bongkarsulteng.my.id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara kembali terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan jalur Trans Sulawesi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., didampingi Kapolsek Poso Pesisir Utara IPTU I Kadek Agus Hermanta, S.H., serta KBO Narkoba Polres Poso IPTU Risman A.M., S.H.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial LK.A (laki-laki) dan Pr. F (perempuan).
Keduanya diketahui berdomisili di Jalan Trans Sulawesi, Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara—wilayah yang kerap menjadi jalur lalu lintas utama antar kecamatan dan dinilai rawan dimanfaatkan sebagai lintasan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Poso mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Setelah mengantongi informasi lapangan, petugas melakukan penggeledahan terhadap para terduga yang disaksikan langsung oleh warga sekitar.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 19 paket plastik centik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,10 gram bruto. Selain itu, turut diamankan tiga plastik centik bening kosong, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika, bukan sekadar penyalahgunaan pribadi.
Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, IPTU Kadriawan kepada warga menghimbau agar segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi memutus mata rantai narkotika di Kabupaten Poso.

Posting Komentar