Sabu Nyaris Masuk Rutan Polres Poso Lewat Paket Nasi Geprek Pelakunya Dibekuk Tak Berkutik !

Poso, Bongkarsulteng.my.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Poso berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam dua lokasi kejadian berbeda, sekaligus membuka indikasi lemahnya celah yang kerap dimanfaatkan untuk memasukkan barang haram ke lingkungan tahanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,24 gram bruto. Pada TKP I, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial MF (18) dan AAT (22). Sementara pada TKP II, satu terduga lain berinisial PT (23) turut diamankan sebagai hasil pengembangan kasus.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.51 Wita, saat personel piket jaga Rutan Polres Poso, Bripka Muh. Erik Saputra, mencurigai dua orang pengunjung yang datang membawa makanan untuk salah satu tahanan. 

Kecurigaan tersebut berujung pada pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket plastik kecil bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak makanan berupa nasi ayam geprek. 

Setelah ditimbang oleh petugas diketahui  berat barang haram yang berusaha diselundupkan tersebut senilai 0,24 gram bruto. 

Dari hasil interogasi awal terhadap MF, petugas memperoleh informasi terkait asal barang haram tersebut. Informasi itu mengarah pada terduga lain yang diduga berperan sebagai pemasok.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso bergerak cepat melakukan pengembangan.

Hasulnya pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, polisi berhasil mengamankan terduga PT (23) di sebuah rumah kos di Jalan P. Biak, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota. 

Penangkapan dilakukan dengan disaksikan masyarakat setempat dan menjadi rangkaian pengungkapan pada TKP II. Terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan dari TKP I meliputi satu paket sabu, dua kotak nasi yang digunakan sebagai media penyelundupan, serta satu unit sepeda motor Yamaha DN 4367 GQ. Sementara dari TKP II, petugas menyita satu unit handphone merek Vivo dan satu alat hisap (bong).

Kasat Narkoba Polres Poso menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika, terlebih yang menyasar lingkungan rumah tahanan. Menurutnya, penyelundupan ke rutan merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban.
“Kami akan memproses para terduga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Poso,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Poso masih melakukan pemeriksaan intensif, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan gelar perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1