Negara Lalai Melindungi Situs, Penegakan Hukum Tambang Ilegal Dongi-Dongi Dipertanyakan

PALU,Bongkarsulteng.my.id  – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, yang diduga merusak situs megalitikum memicu kritik keras dari DPRD Sulawesi Tengah.

Kawasan tersebut berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu, kawasan konservasi yang dikenal menyimpan ratusan peninggalan megalitikum bernilai sejarah tinggi.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai lambannya penertiban tambang ilegal di kawasan itu menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap warisan sejarah.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Kita sedang bicara tentang ancaman terhadap warisan peradaban manusia yang tidak ternilai,” tegas Safri seperti yang di kutip dari deadline.com, Sabtu (7/3/2026).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, temuan situs megalitikum di tengah kubangan tambang liar seharusnya menjadi alarm keras bagi negara untuk segera bertindak.
“Jika PETI terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi situs sejarah yang menjadi identitas kebudayaan kita bisa hilang tanpa jejak,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian resort Poso  justru menyatakan belum ada laporan resmi terkait dugaan perusakan situs tersebut sehingga proses hukum belum bisa berjalan.
"Terkait dengan pengerusakan situs belum ada pihak yang membuat laporan,” ungkap Kasatreskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Wiguna menjawab konfirmasi Bongkarsulteng.my.id, Sabtu (7/3/26).

Polisi dalam hal ini terkesan enggan mengambil tindakan padahal untuk pengrusakan situs bisa menggunakan delik biasa untuk menyingkap siapa pelaku pengrusakan megalit dan aktor atau cukong yang bermain di tambang emas ilegal Dongi-dongi.

Meski demikian, langkah awal pengamanan telah dilakukan aparat di lapangan.

Polsek Lore Utara bersama pemerintah kecamatan telah mendatangi lokasi dan memasang garis polisi serta papan larangan di area situs megalitikum guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

Safri pun menegaskan, negara tidak boleh menunggu situs sejarah rusak total baru kemudian bertindak.
“Wilayah taman nasional jelas dilindungi undang-undang. Jika PETI masih bebas beroperasi, publik wajar mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” katanya.

Ia juga mendesak Satgas Terpadu Penertiban PETI yang dibentuk pemerintah provinsi agar tidak hanya melakukan rapat koordinasi, tetapi turun langsung menertibkan tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Kasus Dongi-Dongi kini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman hilangnya jejak peradaban kuno yang telah bertahan selama ribuan tahun di kawasan Lore Lindu.


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1