Poso,Bongkarsulteng.my.id – Peredaran narkotika kembali terendus di jalur strategis Trans Sulawesi. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan.
Dalam operasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Kadriaman bersama personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA (30), yang diketahui merupakan warga Desa Pandajaya.
Pelaku diamankan di dalam rumahnya setelah sebelumnya diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Hasilnya, polisi menyita tiga paket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,93 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek iPhone, satu alat hisap sabu (bong), satu batang pipet plastik warna hitam yang diruncingkan, serta satu buah tas berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Poso menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Posting Komentar