Palu,Bongkarsulteng.my.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum segera melakukan operasi pembersihan total terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya merusak kawasan konservasi, tetapi juga mengancam situs megalitikum yang merupakan warisan peradaban dunia.
Komnas HAM meminta Gakkum KLHK, Polda Sulteng, serta aparat penegak hukum lainnya bertindak tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Kami mendesak dilakukan operasi pembersihan total di Dongi-Dongi. Tidak boleh ada kompromi di kawasan konservasi. Tangkap para pelaku, sita seluruh peralatan tambang, dan kejar para cukong yang membiayai aktivitas ilegal ini,” tegas Livand, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, penertiban tidak boleh hanya berhenti pada pembongkaran tenda atau penyitaan alat. Aktor intelektual dan pemodal tambang harus ditangkap dan diproses hingga ke pengadilan agar menimbulkan efek jera.
Komnas HAM juga menilai pembiaran terhadap tambang ilegal di jantung Taman Nasional Lore Lindu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan ancaman bagi ekosistem serta warisan budaya Sulawesi Tengah.
Selain itu, Komnas HAM meminta Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu memperketat pengawasan serta berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk mencegah masuknya alat berat dan logistik tambang ke kawasan inti.
Komnas HAM juga mendorong Polda Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang membiayai aktivitas PETI, termasuk menindak oknum yang diduga membekingi operasi tambang ilegal di Dongi-Dongi.
“Dongi-Dongi bukan sekadar lokasi tambang. Kawasan ini adalah warisan sejarah dan benteng ekologi Sulawesi Tengah yang harus dilindungi,” pungkasnya.

Posting Komentar