Poso,Bongkarsulteng.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 17.50 Wita di Jalan Cempaka. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang warga setempat berinisial Z.S.L alias I (39).
Terungkapnya kasus di Moengko Baru ini bermula dari informasi yang di terima Tim Opsnal SatresnarkobaSabtu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 Wita terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang meresahkan warga.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terlapor.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama KBO IPTU Risman A.M., S.H., petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, dua alat hisap (bong), satu unit handphone, satu korek api dengan sumbu jarum, serta 34 plastik bening kosong.
Saat hendak dibawa ke Mapolres Poso, terlapor sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan tindakan tegas terukur. Selanjutnya, terlapor dibawa ke RSUD Poso untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Poso.
Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadrianwan, S.Pd., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Poso juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika yang diperoleh terlapor.
Demikian laporan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso.

Posting Komentar