Penggerebekan Subuh di Patiwunga, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Poso,Bongkarsulteng.my.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Rabu (6/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso melakukan penyelidikan intensif sejak Senin (4/5/2026).

Setelah memastikan keberadaan target, petugas gabungan bersama Babinsa Desa Tangkura, Serka Daddy Lucky Bolagi, melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada Rabu sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial F.R. (48) dan P.E.W.P. (26). Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Desa Patiwunga, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 7,59 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit alat hisap (bong), satu buah kaca pireks, satu unit handphone, serta satu buah helm dan topi berwarna hitam.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap bandar maupun pemasok di balik peredaran ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1