Bupati Poso Hadiri Rapat Strategis Tindak Lanjut Program Bank Tanah Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

 

Palu, Kominfosandi Poso – Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM didampingi Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar menghadiri rapat strategis tindak lanjut Program Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/6/2026).


Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., didampingi Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. Turut hadir jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Badan Bank Tanah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Poso, para camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat dari wilayah Lembah Napu.


Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI terkait pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso, sekaligus membahas langkah-langkah percepatan reforma agraria yang tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat.


Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen yang memperkuat posisi masyarakat lokal, bukan sebaliknya. Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini telah menguasai dan mengelola lahan.


"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi," tegas Anwar Hafid.


Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memilih skema Hak Pakai sebagai solusi awal dalam pengelolaan lahan eks-HGU karena dinilai mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi maupun perpindahan kepemilikan lahan yang dapat merugikan masyarakat di kemudian hari.


Sementara itu, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Poso mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.


Menurut Bupati, pengalaman konflik sosial yang pernah terjadi di Kabupaten Poso menjadi pelajaran penting agar setiap kebijakan yang menyangkut pertanahan dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan seluruh pihak.


"Kami ingin memastikan setiap tahapan pelaksanaan program ini dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat. ," ujar Bupati Verna.


Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin penting, diantaranya seluruh pihak wajib memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah menguasai lahan berupa kebun, permukiman maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada dalam kawasan HPL Badan Bank Tanah.


Pemerintah juga menyepakati bahwa pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Poso, khususnya di wilayah Lembah Napu, akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga adat, serta masyarakat.


Selain itu, akan dibentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek dan Objek Tanah yang nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan dan verifikasi terhadap masyarakat yang berhak menerima program reforma agraria sebelum hasilnya disampaikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


Pemerintah juga menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak akan melakukan penggusuran terhadap tanah yang telah dikuasai masyarakat. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Poso akan menyiapkan daftar nama perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat untuk dilibatkan dalam Tim Terpadu tersebut.


Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.


ppid.posokab.go.id

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1