Forum Komunikasi Pemangku Adat Sulawesi Tengah Minta Penambangan Emas Ilegal di Lembah Bada Segera Dihentikan!

Wakil Ketua FKPA Provinsi Sulteng, Yonathan Tokii,S.Pt C,Mtr.

Poso,Bongkarsulteng.my.id - Informasi hadirnya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Lembah Bada, Kabupaten Poso, akhirnya sampai ke telinga Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Provinsi Sulawesi Tengah. 

Menanggapi kabar tersebut, FKPA meminta seluruh pihak terkait untuk segera bertindak sebelum persoalan ini memicu konflik di tengah masyarakat.
Wakil Ketua FKPA Provinsi Sulawesi Tengah, Yonathan Tokii, menegaskan bahwa Lembah Bada merupakan tanah leluhur yang harus dijaga dan dipertahankan. 

Selain menjadi wilayah adat yang masih kuat memegang tradisi dan budaya leluhur, Lembah Bada juga dikenal sebagai kawasan yang memiliki situs megalit terbesar di Sulawesi Tengah dan menjadi salah satu warisan budaya penting di Indonesia.
"Jangan sampai tanah leluhur yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat justru dirusak oleh aktivitas tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak," tegas Yonathan.

Menurut FKPA, informasi yang beredar aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi saat ini diduga berada di wilayah Desa Runde, Kecamatan Lore Selatan. 

Karena itu, FKPA mendesak Majelis Adat Tampo Bada (MATB), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Poso, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan mengambil langkah yang diperlukan.

FKPA juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain mata dengan pengusaha maupun kontraktor tambang ilegal. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal hanya akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dan berpotensi memicu gesekan sosial yang lebih luas.
"Kami tidak ingin masyarakat adat Bada diadu domba karena kepentingan tambang ilegal. Jangan sampai rakyat bertikai sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati keuntungan di belakang layar," ujar Yonathan.

Lebih jauh FKPA menilai persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan transparan. Seluruh pihak yang memiliki kewenangan diminta menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan perlindungan terhadap tanah adat, bukan kepada kepentingan bisnis yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

FKPA juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan persoalan baru di wilayah tersebut. Sebelumnya, aktivitas serupa pernah terjadi di wilayah Bakekau dan berakhir dengan penolakan masyarakat hingga pembakaran alat berat milik penambang. Peristiwa itu menjadi pelajaran bahwa keterlambatan pemerintah dan pihak terkait dalam mengambil tindakan dapat memicu situasi yang tidak diinginkan.

Untuk itu, FKPA mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Namun di sisi lain, pemerintah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

"Jangan tunggu ada keributan, jangan tunggu ada korban, baru semua turun tangan. Jika memang ada aktivitas tambang ilegal, hentikan. Jika tidak ada, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan, bukan diam," ungkap Yonathan Tokii kepada media ini, Rabu (10/6/2.


Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1