Morowali, Bongkarsulteng.my.id — Pembuangan sampah kertas di pinggir jalan di Desa Wawopada, Kabupaten Morowali, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Sampah tersebut diduga dibuang oleh sebuah kendaraan berwarna merah. Tindakan itu menuai perhatian karena dinilai mencederai etika kebersihan dan mengotori lingkungan desa.
Persoalan ini semakin menyita perhatian setelah ditemukan sejumlah dokumen di antara tumpukan kertas tersebut. Salah satunya diduga merupakan dokumen negara yang mencantumkan nama Desa Salindu. Namun, asal-usul sampah maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembuangannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ironisnya, persoalan yang semestinya menjadi perhatian utama justru berkembang menjadi perdebatan di kalangan warganet. Alih-alih berfokus pada tindakan membuang sampah sembarangan dan dampaknya terhadap lingkungan, sebagian komentar malah mempermasalahkan nama desa yang diduga berkaitan dengan asal sampah tersebut.
Salah satunya terlihat dalam komentar akun Juan Pantilo pada Sabtu (10/10/26) yang dinilai lebih menyoroti persoalan nama desa daripada substansi tindakan pembuangan sampah itu sendiri.
Padahal, persoalan mendasarnya bukanlah desa mana yang disebut dalam dokumen tersebut, melainkan siapa yang membuang sampah, bagaimana tindakan itu dapat terjadi, serta langkah apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Saat ini persoalan sampah di hampir semua wilayah Kabupaten bahkan hingga ke pelosok desa di Sulawesi Tengah sudah sangat serius.
Di satu sisi, pemerintah dinilai gagal mengantisipasinya, buktinya hampir di semua wilayah desa sepanjang jalan Trans Sulawesi semakin banyak sampah yang menumpuk bahkan hingga meluber ke bahu jalan dan menimbulkan bau menyengat.
Minimnya pengawasan, penyediaan fasilitas pembuangan, penegakan aturan, dan edukasi lingkungan juga perlu berjalan secara konsisten.
Pemerintah daerah Sulawesi Tengah sudah seharusnya turun tangan menerapkan sistem pengelolaan sampah supaya bisa berjalan efektif, mulai dari pengumpulan hingga pembuangan akhir. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan.
Jika dugaan pembuangan sampah di Wawopada terbukti, tindakan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Identitas pihak yang bertanggung jawab juga perlu dipastikan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan atau perdebatan di media sosial.


Posting Komentar