Kesimpulan Pelanggaran Proyek Sarana Air Bersih di Dusun Labuadago, Desa Poleganyara :

Kesimpulan Pelanggaran Proyek Sarana 
1.Pelanggaran Lokasi dan Kelayakan Teknis:

Proyek dibangun di sumber air yang tercemar tinja manusia dan pestisida, padahal terdapat sumber air bersih tak jauh dari lokasi.

Mengabaikan hasil uji laboratorium dan aspek kesehatan masyarakat.

2.Pelanggaran Prosedur dan Perencanaan:

Tanpa perencanaan matang, hanya didasari alasan dana sudah dibelanjakan.

Tidak dilakukan studi kelayakan teknis atau lingkungan sebelum pembangunan.

3.Pelanggaran Administratif:

Proyek tanpa gambar teknis.

Tidak ada papan informasi proyek, melanggar asas transparansi anggaran.

Tidak melibatkan masyarakat sebagaimana diwajibkan dalam regulasi proyek berbasis partisipasi.
Meskipun memang ada pertemuan yang sebelumnya diadakan di salah satu rumah warga di Dusun Labuadago namun itu bukan pertemuan untuk membahas perencanaan proyek melainkan penyampaian akan membangun sarana air bersih - " di lokasi perkebunan dan buang tinja warga  Kancuu.
4.Pemborosan Anggaran Negara:

Mengabaikan instalasi air bersih yang hanya butuh perbaikan ringan, sehingga proyek baru ini berpotensi menghamburkan dana negara.

5.Indikasi Penyalahgunaan Wewenang:

Pj Kades memaksakan proyek meski tahu airnya tidak layak, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan pengabaian keselamatan publik.

Rekomendasi:

Diperlukan audit menyeluruh dan langkah hukum terhadap pelaksana proyek. Pemerintah Daerah Kabupaten Poso seharusnya bertindak tegas agar nama baik pemerintah tidak ikut tercemar🙏

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1