Video Viral Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Jurnalis RM dalam Pembakaran Kantor Perusahaan Tambang di Morowali


Laporan khusus BONGKARSULTENG.MY.ID 
Penulis : Deddy Todongi
Sebuah video yang beredar luas di media sosial mengungkap dugaan kuat keterlibatan RM (42), yang disebut-sebut berprofesi sebagai jurnalis, dalam aksi pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/1/26).

Oknum jurnalis RM terekam video melempar sesuatu dalam ruangan kantor perusahaan, di duga bom molotov.

Dalam rekaman video tersebut, RM terlihat jelas melemparkan sebuah benda ke dalam ruangan kantor perusahaan. Benda tersebut diduga kuat merupakan bom molotov yang memicu terjadinya kebakaran. Dari potongan video lain yang beredar, aksi itu dilakukan tak lama setelah RM bersama sejumlah massa mendatangi Polsek setempat.

Kedatangan RM dan massa disebut untuk menuntut pihak kepolisian agar membebaskan rekan aktivis yang sebelumnya telah ditahan. 

Namun, karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, RM dalam video terekam melontarkan ancaman akan melakukan suatu tindakan. Tak berselang lama setelah peristiwa di Polsek tersebut, kantor perusahaan dilaporkan terbakar.

Aksi pembakaran itu kemudian viral di media sosial, memicu polemik dan perdebatan publik, terutama terkait status RM yang diklaim sebagai jurnalis.

Penangkapan RM sendiri berlangsung dramatis. Aparat kepolisian menurunkan puluhan personel gabungan, termasuk unsur intelijen, dengan perlengkapan bersenjata lengkap untuk mengamankan yang bersangkutan. 

Pihak kepolisian menyatakan langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan ketertiban.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnaen "Penangkapan RM sudah sesuai prosedur"

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnaen pasca penangkapan RM kepada sejumlah awak media pada Sabtu (5/1/26) menegaskan penangkapan RM tidak ada hubungannya dengan profesinya sebagai jurnalis. Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Komnas HAM Perwakilan Sulteng menganggap penangkapan para tersangka inprosedural dan meminta para tersangka dibebaskan.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penangkapan terhadap para tersangka, termasuk RM, diduga tidak prosedural. Pernyataan ini menambah dinamika dan sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Djoko Wienartono

Menanggapi berbagai polemik yang berkembang, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr Endi Sutendi melalui Kadiv Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/26) menegaskan akan menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus pembakaran kantor perusahaan yang viral di media sosial itu. 

Tim khusus tersebut juga akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1